https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bursa CPO Diresmikan, Dorong Pengusaha-UMKM Sawit Bergabung

--

*Yakin Seluruh Pengusaha Bergabung

PALEMBANG – Potensi industri sawit di Indonesia yang begitu besar membuat Kementerian Perdagangan meluncurkan Bursa CPO Indonesia,  kemarin (14/10). Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menjelaskan produk sawit saat ini mencapai 47 juta ton dengan nilai ekspor sebesar US$30 miliar. Tapi bertahun-tahun harga sawit mengacu ke bursa Kuala Lumpur, Malaysia, dan Rotterdam, Belanda. 

"Indonesia diam saja, tidak merasa terusik dan malu,” ujarnya di sela-sela peresmian. Karena itulah, kata Zulkifli, Kementerian Perdagangan berinisiatif mendorong perdagangan CPO di Bursa Berjangka. Tujuannya mewujudkan perdagangan yang adil, transparan, akuntabel, dan realtime dengan melibatkan banyak penjual dan pembeli.

Peraturan Bappebti No 27/2023 menegaskan tata cara perdagangan CPO ini bersifat voluntir. "Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan ikut bursa, biar ini jadi kebutuhan dan kepentingan bersama,” ujar Zulkifli.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko yakin seluruh pengusaha bersedia bergabung di bursa komoditas CPO Indonesia. "Kami juga mendorong UMKM, pengusaha kelapa sawit untuk ikut serta dalam bursa CPO Indonesia," ujarnya. 

Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada same level of playing field, memiliki kekuatan tawar yang sama. Tapi sementara ini anggota bursa sawit baru 19 perusahaan. Belum ada perusahaan besar sawit yang terdaftar. Dalam acara peluncuran Bursa CPO oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu juga tak terlihat kehadiran para pengusaha sawit ternama.

Didid menerangkan beberapa pelaku usaha menganggap harga patokan sawit di dalam negeri masih belum transparan. "UU No 32/1997 tentang Perdagangan Jangka Komoditi yang telah diubah melalu UU No 10/2011 mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan referensi harga komoditi melalui bursa berjangka komoditi,” ujarnya.

Untuk menata bursa berjangka, Bappebti telah mengeluarkan aturan Bappebti Nomor 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Fisik CPO di bursa berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan Bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) melalui Keputusan pada tanggal 9 Oktober 2023. (yun/fad)

Tag
Share