Tipu Penjualan Kerbau, Larikan Rp63 Juta

 

OGAN ILIR - Jadi buronan kasus jual beli 3 ekor kerbau, Usman Sahadi (51) akhirnya ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Ipda Agus Akbar. Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Korban dari penipuan itu, Ahmad Alhafif (35), warga Kecamatan Kertapati, Palembang. “Kejadiannya sudah sejak 15 Desember 2020, siang itu pelaku menelepon korban, menawarkan 3 ekor kerbau milik temannya,” ujar Kapolsek Indralaya AKP Herman Romli SH, kemarin. Baca Juga : Sabu 4 Kilogram Kena Blender, Pemiliknya Hanya Tertunduk Lesu

Tertarik, korban yang merupakan pegawai BUMN itu, bersedia membelinya. Tiga ekor sapi itu dibelinya seharga Rp63 juta. “Kemudian pelaku menawarkan diri, untuk menjualkan kembali kerbau milik korban ke Jambi, dan akan mendapat keuntungan,” ulas Herman.

            Namun setelah tiga hari katanya kerbau sudah dijual ke Jambi, korban belum dapat kabar kepastian. Begitu dihubungi melalui telepon, pelaku beralasan belum dibayar pembeli dari Jambi. “Pelaku terus mengukur waktu sampai sekarang ini,” bebernya. Baca Juga : Polsek Prabumulih Barat Ajarkan Siswa SMK untuk Tertib Lalulintas

            Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Indralaya. “Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Tanjung Agung, kini sudah diamankan di mapolsek untuk proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya,” tambah Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar. (dik/air) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan