Kupas Legisprudence Melalui Metode Omnibus

*Prof Dr Febrian SH MS, Dikukuhkan Sebagai Guru Besar FH Universitas Sriwijaya

SUMATERAEKSPRES.ID - Lengkap sudah capaian karir akademik Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri). Hari ini (7/10), bertempat di Kampus FH Unsri Palembang, ia akan meriah gelar tertingginya. Dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara.

"Legisprudence Melalui Metode Omnibus Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan" merupakan judul orasi ilmiah yang akan ia sampaikan dalam acara pengukuhan hari ini. Berikut petikan wawancara dengan pria kelahiran Jambi, 31 Juni 1962 ini.

----------------

Mengapa memilih judul orasi ilmiah tersebut?

Judul itu sesuai dengan marwah saya yang memang mendalami bidang ilmu peraturan perundang-undangan dan  konstitusi. Jadi, guru besar saya yang pertama iaalah hukum konstitusi dan perundang-undangan pada SK Menteri. Lalu persoalan legalitas.

Tindakan pemerintahan memang di tataran peraturan perundang-undangan. Instrumen bekerjanya negara itu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Konsennya, baik praktik maupun teoritis bisa dikatakan terus ‘kejar-kejaran’ dengan kondisi dinamika masyarakat.

Saya ada kewajiban itu. Saya melihat kondisi ini dalam konteks ilmiah dan netral. Maka, orasi ilmiah saya kalau dibaca secara teliti sebenarnya bisa menjadi pencerahan bagi masyarakat umum. Ada penjelasan omnibus law, metode omnibus law dan banyak istilah lain.

Karena memang hukum itu jika kita berbicara kata, rasa atau kalimat, harus tepat sasaran. Sesuai dengan nalar hukum. Kalau tidak, kita akan terjerumus dalam konsep dan pengertian yang salah.

Ada kaitan dengan kondisi sekarang?

Benar. Orasi ilmiah saya memang ada kaitan dengan kondisi peraturan saat ini. Salah satunya adalah timbulnya konsep omnibuslaw.

Dalam teori, kalau banyak norma diatur dalam undang-undang, baik dalam satu level, UU pokok maupun UU pelaksananya, maka bisa diharmonisasikan, disinkronkan. BACA JUGA : Fakultas Hukum Unsri Dorong Dosen Tulis Buku Ajar, Ini Alasannya

Misalnya, UU Partai Politik (Parpol).Setiap lima tahun sekali diperbaiki. Nah itu praktek omnibus law. Jadi konsep omnibuslaw itu sendiri adalah membawa satu persoalan hukum dalam satu kendaraan besar. Begitu banyak peraturan undang-undang yang mengaturnya, lalu masuk dalam satu peraturan.

Memang terkesan praktek omnibus law saat ini tidak prosedural. Tahu-tahu timbul, sehingga  menjadi pertanyaan besar masyarakat. Setiap aturan itu seyogyanya masyarakat harus mendapatkan pencerahan terlebih dahulu.

Saat itu, orang sebenarnya berharap saya bisa berbicara lebih banyak terhadap kondisi ini. Tapi kita di Sumatera, di luar Jawa, terkadang ada persoalan kesempatan di luar hukum. Ada persoalan lingkungan.

Hal itu berpengaruh besar terhadap karier. Dan saya coba dari daerah untuk membangkitkan itu. 

Kadang orang menunggu saya berkomentar. Misalnya dari teman-teman wartawan ketika saya berbicara itu, ada rasa lega. Oh iya. BACA JUGA : Internasionalisasi FKIP Unsri: Dua Mahasiswa Asing Meriahkan Agenda Orientasi

Oh paham. Nah itu yang saya bawa dari daerah. Teman-teman  wartawan  nasional juga sering bertanya, seperti dari Media Indonesia.

Dan mereka mendapatkan   komentar yang seimbang dan berimbang. Jadi mereka tahu, oh ini loh kondisinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan