Undurkan Diri hingga Pindah Dapil
Editor: Widhy Sumeks
|
Rabu , 04 Oct 2023 - 20:28
*9 Parpol Ajukan Perubahan DCT
PRABUMULIH - Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Prabumulih berakhir 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, terdapat 9 Partai Politik (parpol) peserta pemilu 2024 yang mengajukan usulan perubahan ke KPU Kota Prabumulih. Ke- 9 parpol yang mengajukan usulan perubahan DCT tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)."Alasan parpol mengajukan perubahan DCT lantaran bacaleg yang selama ini didaftarkan dalam Daftar Calon Sementara (DSCS) mengundurkan diri dari parpol dan pindah daerah pemilihan (Dapil)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, Titi Malinda SE MSi, Rabu (4/10).Dikatakannya, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol tersebut. “Mulai 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023 ini kami melaksanakan vermin dokumen bacaleg, lalu dilanjutkan rekapitulasi vermin baru kemudian dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November 2023,” bebernya. Ditanya apakah parpol masih bisa mengajukan usulan perbaikan nama bacaleg lagi atau tidak? Secara tegas Titi Malinda menuturkan dengan berakhirnya masa pengajuan usulan pencermatan tersebut maka kesempatan bagi parpol melakukan pergantian atau perbaikan bacaleg telah berakhir alias tertutup. ''Ini sifatnya sudah final tidak bisa lagi diperbaiki ataupun diganti, jadi apabila pada masa vermin ini ada bacaleg yang persyaratannya tidak lengkap seperti jika ada salah NIK ataupun kurang umur dan lainnya maka langsung kita buat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tak akan masuk dalam DCT yang akan diumumkan nantinya,” tukasnya. (chy)