Koordinasi Parpol, Tertibkan Spanduk Bacaleg

KAYUAGUNG – Daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) belum ditetapkan, tetapi di sejumlah titik titik strategis sudah banyak terpasang spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Terkadang pemasangan spanduk ini cukup mengganggu keindahan kota. Penertiban spanduk yang banyak terpasang di berbagai titik bakal segera ditertibkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI akan segera berkoordinasi dengan partai politik untuk penertiban ini. Tapi tak semua spanduk yang ditertibkan. Spanduk yang ditertibkan diantaranya jenis spanduk yang memiliki nomor dan foto termasuk nomor urut partai.

‘’Hal ini sesuai ketentuan PKPU pasal 79 yang tak boleh memuat citra diri. Nah, jika ada nomor urut dan foto itu sudah memuat citra diri,’’ ujar M Kafwowi, divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI.
Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi agar ini bisa segera dilakukan. ‘’Nantinya eksekusi akan dilakukan oleh satpol PP OKI, karena mereka yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil tindakan,’’ ujarnya. Terpisah, Divisi Penegakan hukum KPU OKI, Amrullah mengakui, saat ini belum terlaksananya proses sosialisasi partai politik yang banyak menyebar. ‘’Artinya pada tahan tahapan kampanye belum dilakukan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan parpol apa saja yang bisa dilakukan dalam tahapan sosialisasi tersebut,’’ ujarnya. Sebagai contoh, gambar tersebut tidak boleh lambang partai dan nomor urut.
‘’Sekarang sudah banyak laporan sehingga Bawaslu akan segera melakukan penertiban alat peraga sosialisasi,’’ katanya.
Amrullah berharap  semua parpol memahami hal ini. ‘’Sehingga tak ada masalah nanti kedepannya saat dilakukan penertiban. Karena ini memang proses tahapan semua harus memahami aturannya,’’ pungkasnya. (uni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan