Desak Tertibkan APK Bacaleg

MARTAPURA -  Masa kampanye belum tiba, tetapi alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislative sudah bertebaran. Karenanya, Pengurus Cabang (PC) PMII OKU Timur mendesak Bawaslu OKU Timur bersikap tegas dan menegakkan aturan. Koordinator Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PC PMII OKU Timur Ayu Purnamasari mengatakan, penertiban APK sebelum masa kampenye salah satu bentuk sikap tegas Bawaslu dalam menegakan aturan.

‘’Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu," ujarnya.
Ayu menjelaskan, penertiban APK menjadi pengingat peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. ‘’Peserta pemilu sebagai calon negarawan tak boleh memasang APK berbau ajakan, sementara saat ini belum ada penetapan DCT,’’ katanya. Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Serta Perbup 64 Tahun 2018 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Kemudian, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. ‘’Kita berharap pihak Bawaslu segera merespon hal ini," ucapnya. Ketua PC PMII OKU Timur Ahmad Samsul Muir menambahkan, selain penertiban APK, pihaknya juga meminta Bawaslu mengawasi ASN agar tidak terlibat politik praktis.
"Sebab ini juga merupakan pelanggaran. Demi menjaga marwah demokrasi, PMII OKU Timur juga meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan menjadi pengawas Pemilu tanpa tutup mata," tambahnya.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKU Timur Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ir OKI Endrata Wijaya ST MT mengatakan, pihaknya masih tahap menginventarisir alat peraga yang terpasang dan melanggar aturan. ‘’Kita sudah menghimbau seluruh Panwascam dan PKD untuk menginventarisir seluruh alat peraga yang terpasang di wilayah masing-masing," katanya. Diakuinya, untuk saat ini boleh melakukan sosialisasi namun bukan kampanye. ‘’Untuk tahapan kampanye sekitar bulan November setelah penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap),” ujarnya. Tahapan yang sekarang ini, lanjut kata Oki, bukan kampanye tapi sosialisasi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi Bawaslu Sumsel terkait penindakan pelanggaran alat peraga ini.
‘’Saat ini sudah mulai marak pemasangan baliho untuk Bacaleg tertentu. Karena aturannya sudah jelas, untuk saat ini kami baru bisa memberikan imbauan kepada Parpol," tuturnya.
Selain itu, ada beberapa Bacaleg yang melakukan penyebaran kampanye di sosial media. "Kami juga menghimbau para peserta pemilu, terutama bacaleg, untuk menahan diri supaya tidak dulu melakukan kampanye. Untuk sekarang masih tahapan sosialisasi parpol," pungkasnya.(lid)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan