Bobol Rumah Tetangga, Mendekam di Penjara

PRABUMULIH - Ruliansyah (35) harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Gara-gara mencuri di rumah tetangganya sendiri,  dia diciduk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Tersangka Ruliansyah, merupakan warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Sementara rumah tetangganya yang dibobol, milik Susana (31).

“Korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya handphone (hp). Kerugiannya sekitar Rp4 juta,” kata Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafik, dikonfirmasi Senin (2/10).
Atas tindak pencurian yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat. “Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya tetangga korban sendiri,” beber Rafik. Pihaknya lalu menangkap tersangka, tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka mengakui perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” tegasnya. (chy/air)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan