Curi Motor Tetangga, Tebus Motor Sendiri

OGAN ILIR – Pencurian sepeda motor Revo nopol BG 4192 TI milik Muridon (37), pada 12 Februari 2023 lalu, akhirnya terungkap. Ternyata motor itu dicuri tetangganya sendiri, Subhan alias Satak (28), warga Dusun II, Desa Paya Besar, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Setelah 7 bulan berlalu, aparat Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap tersangka Subhan.

“Berikut kami amankan kembali, motor Revo milik korban yang sudah dijualkan tersangka,” terang Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna SH, Sabtu (30/9).
Dia menjelaskan, motor korban itu hilang dari depan rumahnya, Minggu (12/2), sekitar pukul 18.30 WIB. “Dari hasil penyelidikan, kami dapati informasinya tersangka Satak ini. Tapi dia sudah kabur,” bebernya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki SH. Begitu tertangkap, tersangka Satak hanya bisa mengakui perbuatannya. Motor korban, dijualnya seharga Rp1,5 juta kepada orang lain.
“Uangnya, digunakan tersangka untuk menebus motor miliknya yang tergadai. Tersangka Satak ini, juga residivis kasus pencurian,” ungkap Sondi. (dik/air/)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan