Jadwal Sekolah Digeser, Jam Belajar Dimulai Pukul 09.00
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dampak kabut asap yang mencekam mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang untuk mengambil langkah tegas terkait jam belajar di sekolah. Mereka baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3409/Disdik/2023 yang menetapkan perubahan signifikan dalam jadwal belajar mengajar sebagai respons terhadap bahaya asap yang mengancam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori ST. MT, mengklarifikasi bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor. 443/6272/DINKES/2023. Edaran itu menyoroti kewaspadaan terhadap dampak buruk kabut asap dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman Demam Berdarah yang berkaitan dengan perubahan iklim El Nino. "Keputusan ini juga merujuk pada hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan pihak-pihak terkait pada Jumat, 29 September 2023, yang membahas jadwal Jam Belajar di sekolah," jelasnya. BACA JUGA : Pengumuman Bagi PAUD, TK, SD, dan SMP di Palembang, Jam Belajar Dikurangi, Catat Jadwal Masuknya Ansori melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut mengakibatkan pengurangan waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di semua satuan pendidikan tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeri / Swasta Sederajat di kota Palembang sebanyak 10 menit. "Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, upacara, dan kegiatan di luar kelas lainnya akan dihentikan sementara waktu," tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa jam belajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai tanpa adanya waktu istirahat. BACA JUGA : Pengumuman Hasil Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Tahap 1 Tahun 2023 Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga meminta seluruh warga sekolah untuk selalu mengenakan masker saat berada di luar ruangan. Kebijakan ini akan diterapkan mulai tanggal 30 September 2023 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Sebelumnya, Ahmad Zulinto, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan, menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota di wilayah tersebut untuk mempertimbangkan penuhnya pelaksanaan pembelajaran daring.