https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dampak Polusi Udara: Instruksi Diknas, Bisa Kurangi  atau Mundurkan Jam Belajar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menghadapi masalah polusi udara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya di Kota Palembang, Dinas Pendidikan Sumsel telah menerbitkan instruksi Nomor: 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023. Instruksi ini menggarisbawahi tindakan penanganan yang perlu di lakukan di SMA Negeri dan swasta di wilayah tersebut mengingat adanya peningkatan titik hotspot yang menghasilkan polusi udara akibat asap dari kebakaran. Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs. Joko Edi Purwanto M.Si, menjelaskan, "Tingkat polusi udara yang buruk di Kota Palembang mendorong kami untuk memberikan arahan kepada Kepala Sekolah terkait penanggulangan ini." Poin-poin penting dalam instruksi tersebut antara lain memberikan imbauan kepada seluruh peserta didik, guru, dan pegawai untuk menggunakan masker saat terjadi polusi udara.

BACA JUGA : Info Beasiswa ke Luar Negeri: Meniti Karier Internasional, Langkah Awal dengan Global Korea Scholarship 2024!
Selanjutnya, orang tua atau wali juga di imbau untuk memantau kesehatan anak-anak mereka serta menghindari kegiatan di luar rumah jika tidak di perlukan. "Kami mendorong koordinasi dengan BPBD atau instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi dampak polusi udara bagi warga sekolah," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan