Aturan Lengkap Pemerintah yang Melarang TikTok Jualan, TikTokers Wajib Baca
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang secara resmi terhadap platform media sosial TikTok yang berfungsi sebagai tempat jualan alias platform e-commerce. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023. Yang mengatur tentang izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan menandai langkah serius pemerintah dalam mengatur perdagangan elektronik. Terutama aktivitas yang dilakukan oleh TikTok Shop. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi langsung, seperti jualan produk atau layanan dengan sistem kredit. Namun, platform ini tetap boleh untuk melakukan promosi, mirip dengan media televisi. BACA JUGA : Teruntuk Warga TikTok Indonesia, Ada Pesan dari Menko Luhut, Simak Baik-Baik Ya! Permendag 31 Tahun 2023 juga mengenalkan definisi yang jelas untuk model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce. Harapannya Permendag tersebut akan mempermudah pembinaan dan pengawasan aktivitas mereka.