Spanduk Kadarluarsa Dicopot
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkab OKI melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menerbitkan 30 banner dan spanduk kadaluarsa di berbagai titik yang ada di wilayah Kayuagung, kemarin (26/9).
“Banner atau spanduk yang kami turunkan tersebut sudah kadarluarsa dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Plt Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton.
Ia mengatakan, sebenarnya ini kegiatan rutin yang biasa dilakukan dan kali ini memang cukup banyak yang berhasil ditertibkan. Misalnya baleho promo perumahan, baleho rokok dan lainnya yang di pasang di tiang listrik. Ini harus dibersihkan karena ini sangat menganggu.
"Jadi kalau ada yang seperti ini langsung disapu bersih," bebernya kemarin. Disinggung apakah alat peraga sosialisasi bacaleg memang belum dilakukan penertiban karena harus berkoordinasi dengan Bawaslu OKI.Karena banyak banner yang dipasang di tiang listrik, taman, tempat umum yang dilarang dan ini harus segera ditertibkan.
“Kalau koordinasi sudah tapi memang belum fokus untuk melakukan penertiban karena ada waktu.Pihaknya tidak akan pandang bulu nantinya dalam penertiban nantinya. Kalau memang ada APS yang melanggar langsung diturunkan,” tegasnya. (uni)
Ia mengimbau kepada bacaleg mengikuti aturan yang ditetapkan sehingga tidak melanggar perda dan yang sudah terlanjur memasang segera di geser atau dilepas.