Laporan Palsu Tutupi Iseng Tembak Orang Lain

Dua Bocah Jadi Tersangka 2 Perkara

LUBUKLINGGAU – Peristiwa meninggalnya Saali (75), sudah dipastikan polisi bukan akibat penganiayaan. Bahkan dua cucunya, Hn (18) dan DR (14), ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu yang mereka buat. Serta tersangka pengeroyokan masih terkait peristiwa itu. Bagaimana ceritanya? Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, menjelaskan awalnya Hn dan DR itu main ke kebun kakeknya, Kamis siang (21/9). “Lokasinya di seberang Sungai Kelingi,” katanya, kemarin. Kakeknya kemudian sakit rematiknya kambuh, hampir terjatuh. Sempat ditolong kedua cucunya, Saali dibawa ke pondok. Kedua cucunya itu kemudian pulang karena lapar, membawa senapan angin.
“Bertemulah korban Syahril, sedang mengambil batu koral di sungai,” ulasnya.
Ulah iseng kedua bocah itu, menembak ke arah ban truk yang digunakan Syahril untuk mencari batu koral. “Tidak hanya menembak ban, tapi juga menembak ke arah Syahril yang melarikan diri. Kena punggung dan tangannya,” ungkap Robi. Hn dan DR pulang begitu saja, menumpang makan ke rumah bibinya, Desi. Desi menanyakan ayahnya, yang belum juga pulang karena sudah sore.
“Khawatir terjadi apa-apa, mereka pergi bertiga menyusul ke kebun,” ucapnya.
Mereka mendapati Saali terkapar di tepi Sungai Kelingi, sempat muntah darah. Mereka membawanya pulang, menyeberangi sungai dan sempat dibantu warga. Saali dibawa ke rumah sakit. “Sewaktu Desi pulang ke rumah, ada ketua RT datang mencari Hn dan DR karena telah menembaki Syahril sedang mencari batu di sungai,” bebernya. Karena terluka tembak di punggung dan tangan, Syahril membuat laporan polisi ke Polsek Lubuklinggau Barat. Desi lalu menghubungi saudaranya, Ria yang sedang menunggu ayahnya di rumah sakit. “Dapatlah cerita dari Hn dan DR, kalau kakeknya dikeroyok lima orang,” imbuhnya. Ajal berkata lain, Saali meninggal dunia. Pihak keluarga yang menilai kematian itu tidak wajar, melapor ke Polres Lubuklinggau. Namun dari hasil Olah TKP dan visum, polisi menemukan kejanggalan. Apalagi keterangan saksi-saksi juga kerap berubah-ubah.
“Setelah kami konfrontir, Hn da DR mengaku kalau mereka takut usai melakukan penembakan (terhadap Syahril). Makanya merekayasa laporan palsu (kakeknya dikeroyok),”  sesal Robi.
Sehingga dalam dua peristiwa terkait, kedua bocah itu ditetapkan sebagai tersangka atas 2 perkara berbeda. Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan atas penembakan terhadap Syahril. Melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yakni, terkait laporan Syahril dengan Laporan Polisi Nomor LP/B /277/IX /2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, tanggal 24 September 2023.
“Barang buktinya, senapan angin warna cokelat tua merek R Canon Special, serta ban yang bocor akibat tembakan pelaku,” jelasnya.
Kedua, tersangka atas kasus laporan palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP. Dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IX/2023/SPKT.SatReskrim/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, tanggal 24 September 2023. (zul/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan