Kena Ciduk Lagi Depan Pintu Lapas,

*Tak Sempat Nikmati Kebebasan

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum sempat menikmati kebebasannya dari penjara, Zulkarnain (46) harus kembali ke kerangkeng. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dugaan penggelapan dan atau penipuan.

"Ada laporan dari korbannya pada 7 Juni 2021 mengenai duaan tindak pidana penggelapan dan penipuan," jelasnya.

Lalu, personel Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan. "Didapatkan informasi kalau keberadaan tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambang Lubai Muara Enim karena kasus pencurian," terangnya.

Usai menjalani hukuman tersebut, tersangka ditangkap lagi oleh Polres Pagaralam terkait perkara penggelapan dan divonis selama 1 tahun 8 bulan. Masa hukuman tersangka berakhir  23 September 2023 lalu.

Mengetahui itu, jajaran Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan pihak Lapas Pagaralam. Tepat pukul 08.30 WIB, di hari kebebasannya, saat tersangka keluar dari pintu Lapas, personel Polres Ogan Ilir langsung menciduknya. Tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah Ogan Ilir. Rupanya, tersangka ini kelahiran Pagaralam. Pernah jadi pedagang dan tinggal di Dusun I Desa Arisan Gading, Indralaya, Ogan Ilir.

Ada pun barang bukti dalam kasus ini di antaranya selembar fotokopi KTP tersangka, fotokopi SIM A tersangka, 2 lembar slip pembayaran Indomaret kode pembayaran 1172000042 a.n. Hasnata, selembar tanda terima MNC Finance angsuran nomor kontrak 1172000042 a.n. Hasnata.

Kemudian, selembar surat keterangan No.879/MNCFIN-PLG/VI/2021 tanggal 2 Maret 2021, selembar fotokopi STNK BG 1516 RS a.n.Eka Puspasari dan satu rangkap fotokopi BPKB No.R-01732596 a.n.Hasnata BG 1495 TI. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan