Kembalikan ke Aturan, Kurangi Risiko Kerugian

PENGAMAT Ekonomi Sumsel, Idham Cholid SE ME, mengatakan, TikTok Shop sebenarnya aplikasi yang peruntukkannya bukan untuk transaksi. Namun sejalan dengan perkembangan, ternyata ada peluang untuk membuat TikTok menjadi salah satu media untuk penjualan.

“Tentunya kita perlu kembalikan lagi ke aturan. Sebenarnya peraturan terkait ini telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) pada 24 November 2019," ujarnya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MDP itu menambahkan, menurut peraturan pemerintah tersebut PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. "PP PMSE mengatur pokok-pokok transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri, mencakup pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran," terangnya. Hal ini dilakukan agar mengurangi risiko kerugian. Baik bagi penjual, pembeli maupun penyelenggara. Misalkan penjual (pelaku usaha) harus terdaftar, konsep perdagangan mendukung pengembangan produk bagi UMKM serta beberapa aturan lainnya. BACA JUGA : Mudahkan Pengaduan, Polda Sumsel Sediakan Aplikasi Pelaporan Korban Investasi Ilegal FEC "Karena memang tidak didesain untuk perdagangan elektronik, maka membuat TikTok shop memiliki beberapa kelemahan. Tidak seperti e-commerce pada umumnya," ucapnya lagi. Di antaranya yang jadi masalah adalah aturan penarikan pendapatan yang dihasilkan para kreator TikTok, membuat pengguna TikTok uangnya ditahan oleh pihak TikTok Shop. Sehingga penghasilan yang diperoleh para kreator pun tak bisa dicairkan lagi.
"Di sisi lain, para pelaku usaha yang sebagian besar adalah UMKM masih belum terbiasa menggunakan TikTok Shop sebagai saluran penjualan," sambungnya
Banyak hal yang menyebabkan ini. Seperti di beberapa lokasi jaringan telepon tidak terlalu baik. Belum mengerti pola penjualan melalui TikTok beserta aturan-aturannya, dan permasalahan barang impor yang dengan leluasa dapat dijual aplikasi TikTok ini. Tentunya ini akan berimbas bagi UMKM dan para pedagang yang ada. Seperti yang baru-baru ini dipermasalahkan oleh pedagang di Tanah Abang, yang merasa omzetnya turun,” ulasnya. Belum lagi bagi konsumen.  Di beberapa kasus, TikTok shop rentan akan penipuan. Sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi pembeli. Bagi pemerintah sendiri, penjualan melalui TikTok shop ini mengurangi peluang untuk mendapatkan penghasilan dari pajak penjualan, sehingga ada potensi yang hilang dari sisi pendapatan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan