Panen Sawit Perusahaan, Ditarik lewat Sungai
SEKAYU - Buah kelapa sawit milik PT Inti Bestari Pertiwi (IBP) di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), seolah dianggap milik sendiri oleh Peri (40) dan Nopri (22). Keduanya memanen buah sawit, tanpa seizin perusahaan perkebunan itu.
Akibatnya, kedua tersangka ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pimpinan Iptu Nasirin SH MH, Minggu (22/1). “Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk MSi, kemarin.
Kata Imam, kedua tersangka disergap sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit. Siap ditarik menggunakan perahu di sungai. "Pelaku mengakui, buah sawit tersebut diambilnya dari kebun milik PT IBP di Desa Kemang,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH, menjelaskan barang bukti yang diamankan, 3 waring, 56 tandan buah sawit, dan 1 perahu. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (kur/air)