https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sisa Pilkada Rp2,4 M Masuk Kantong Pribadi

*Tak Dikembalikan Ke Kas Negara

OKU TIMUR- Dana hibah Pilkada benar-benar jadi bancakan oknum. Serupa dengan kasus pada empat daerah di Sumsel, tiga tersangka dari Bawaslu OKU Timur juga diduga melakukan itu. Menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) daaam kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur. Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.
“Hari ini (kemarin), kita berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp2,4 milliar,” kata Andri didampingi Kasi Pidsus Patal Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen  Arjansyah Akbar, kemarin.
Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara). Tersangka Karlisun sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih. Penahanan oleh penyidik Kejari Prabumulih.  Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. Dijelaskan Kajari, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan.  “Sementara, kita titipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI,” jelasnya. BACA JUGA : Pj Bupati/Wako Tancap Gas Kata Andri, uang Rp2,4 miliar itu tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka. Tapi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.  Kok bisa? Ia menjelaskan, setelah kegiatan pengawasan Pilkada OKU Timur selesai, sisa uang kegiatan Rp2,4 miliar itu tidak dikembalikan ke kas negara. Padahal, sesuai peraturan Mendagri, 3 bulan setelah kegiatan selesai, maka sisa uang harus dikembalikan ke negara.  Namun, para tersangka diduga menggunakan uang sisa pengawasan pilkda itu untuk kepentingan pribadi. Saat kasus ini mulai disidik kejaksaan, mereka mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi.  Supaya terkesan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Namun, tim berhasil melacak itu dan kita lakukan penyitaan di Bawaslu Provinsi,” kata Andri. Dengan sudah menyita Rp 2,4 milliar, artinya masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2 miliar lagi. “Kami masih akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset para tersangka,” tuturnya.
Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Diketahui, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 pada 28 Agustus 2023 lalu. Kasus ini terjadi di Bawaslu OKU Timur yang mendapatkan dana hibah pengawasan Pilkada 2019 dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar. Diduga, tersangka Karnisun dan Akhmad Widodo, yang sama-sama pejabat pengelola keuangan (PPK) pada saat itu menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban. Kemudian, melakukan pencairan dana hibah tersebut. Sedangkan tersangka Mulkan berperan yang melakukan manipulasi serta mengeluarkan uangnya. Bentuk penyelewengan, mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up harga barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan 12 bulan. Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd menyayangkan adanya kasus dana hibah lagi, yang kali ini menyeret oknum staf di Bawaslu OKU Timur. Kurniawan menegaskan pentingnya ketelitian dan kewaspadaan dalam penggunaan anggaran, terutama dana hibah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan