https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3,5 Tahun Vonis Pasutri Bandar Arisan Bodong

BATURAJA – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong di Kabupaten OKU, terdakwa Dian Rizki Purnama Sari (23) dan Rony Berliyando (25), terbukti bersalah. Majelis hakim PN Baturaja, menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu, sama dengan tuntutan JPU Kejari OKU Abdullah Arby SH MH.

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan banyak orang,” sebut hakim I Made Gede Kariana SH, dalam persidangan di PN Baturaja, kemarin.
Keduanya terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua terdakwa yang mengikuti sidang putusan secara virtual dari Kantor Kejari OKU, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sementara sejumlah ibu-ibu yang menghadiri ruang sidang, terlihat puas dengan putusan hakim. Sementara para korban itu, masih berharap emas atau uang yang dititipkan untuk investasi, bisa dikembalikan utuh.
Seperti halnya Depi Murniati, menitipkan emas sebanyak 23 suku, kini tersisa 11 suku seperti yang disita sebagai barang bukti. “Yang lainnya sudah dijual Dian. Emas itu merupakan titipan investasi,” ujarnya pasrah.
Korban lainnya, Ria berharap bila ada sisa harta dari kasus tersebut bisa dibagi secara rata dan adil. Sesuai dengan prosentase nominal kerugian masing-masing. Apakah itu berupa uang, barang seperti sepeda motor. “Harapan kita bisa dibagi disesuaikan,” ujarnya. Karena nantinya akan dibagikan melalui Wulandari, menurutnya harus secara merata. Sebelum ada putusan tersebut, belum ada kompromi antara para korban. “Dari uang sebanyak Rp207 juta tersebut, ada juga dari uang lelang sembako sekitar Rp35 juta,” terangnya. Sebagaimana keputusan terkait barang bukti, di antaranya BB nomor 145 diserahkan kepada PT Mandiri Tunas Finance, BB nomor 146-157 termasuk sembako ada yang rusak dan dilelang, BB nomor 158-172 berupa emas 11 suku dikembalikan kepada Depi Murniati. JPU Abdullah Arby SH MH, mengatakan dari BB emas ada sebanyak 11 suku dikembalikan kepada Depi. Karena emas tersebut merupakan titipan pribadi dari Depi untuk investasi kepada Dian. “Jadi bukan uang dari korban yang dibelikan emas,” jelasnya. Untuk BB berupa uang akan dikembalikan kepada para korban dengan nilai sekitar Rp200 juta. Dibagikan secara musyawarah melalui Ria Wulandari, yang sebelumnya sudah menerima kuasa dari para korban. (bis/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan