https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua tersangka Korupsi Distribusi Semen oleh PT BMU, Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Segera Disidang

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - JPU Kejati Sumsel telah melimpahkan Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja. Itu ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 19 September 2023. Berkas kedua tersangka yang dilimpahkan yakni berkas perkara Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja. Periode tahun 2016-2017. Lalu berkas perkara Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018. "Ya, benar, berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang. Dan kita tinggal menunggu jadwal sidangnya," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka. Terkait kasus dugaan tipikor BUMN tersebut. "PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dan barang bukti. Atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari penuntut umum Kejati Sumsel," katanya. BACA JUGA : Tragedi di Area Tambang Batubara PT Banjarsari Pribumi, Helper Mekanik Tewas Terlindas Dump Truk Lanjutnya, saat ini, Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat majelis hakim. Untuk menyidangkan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja tersebut.

Sudah Tetapkan Jadwal Sidang

"Jadwal sidang sudah di tetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Yaitu pada hari, Selasa (26/9/2023) mendatang. Adapun perangkat majelis hakim yang akan menyidangkannya Pak Sahlan Efendi SH MH selaku ketua majelis hakim," ujarnya. Sebelumnya kedua terdakwa resmi menyandang status tersangka. Setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan juga penyidikan. BACA JUGA : Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru Penyelidikan dan penyidikan dilakukan, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021. Kemudian, berpotensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar. Penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN. Atas perbuatan para tersangka terjerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan