Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu: Kejari OKU Timur Berhasil Menyita Rp 2,4 Miliar

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil mengamankan uang sekitar Rp 2,4 miliar dalam penyidikan korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur. Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, mengungkapkan bahwa dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 16,5 miliar menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tersebut. Tiga tersangka telah d iidentifikasi dalam kasus ini, yaitu Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan. Uang yang disita akan di gunakan sebagai bukti dalam persidangan setelah di titipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur. Uang tersebut bukan berasal dari rekening pribadi tersangka, melainkan di sita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Kajari Andri menjelaskan bahwa setelah kegiatan pilkada selesai, sisa uang kegiatan seharusnya di kembalikan ke kas negara sesuai peraturan Memdagri.

BACA JUGA : Sriwijaya FC Optimistis Meski Tanpa Rudi Nurdin Rajak: Fokus di Pertandingan Melawan PSDS Deli Serdang, Andalkan Yoewanto Beny
Namun, para tersangka di duga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi dan mencoba menyetorkannya ke Bawaslu Provinsi. "Setelah penyitaan, masih ada sisa kerugian negara sekitar lebih dari Rp 2 miliar, yang akan di usahakan untuk pemulihan melalui penelusuran aset para tersangka,"jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan