Bursa Karbon Diluncurkan 26 September

*Jadi Babak  Baru Kurangi Emisi Karbon

PALEMBANG - Perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023. Hal ini menjadi babak baru bagi Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana pada 26 September. Jadi minggu depan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9).
Mahendra memastikan, semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon bisa dijaga sampai berhasil.
“Dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” sambung Mahendra.
Dia mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbon berbasis dari sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi. Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh Pemda yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon. “Pemilihan Kota Jambi ini karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund,” ujarnya. Diketahui sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon. Ke depan untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, katanya, OJK segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke. Tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas POJK Nomor 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan SE OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023.(fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan