Gadaikan Mobil Rental Rp32,5 Juta

BATURAJA - Pengembangan kasus dari tersangka Erfan Juliandi (34) yang menerima gadai mobil rental dan merubah pelat nopolnya, membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, giliran menciduk Suhendry (35). "Tersangka Suhendry ini sebagai pelaku penggelapan mobil rental Daihatsu Sigra milik korban Dedi Farizal (38), dan menggadaikan mobil itu ke Erfan," terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, Senin (18/9). Tersangka Suhendry, ditangkap sedang berada depan Swalayan UB Mart, dekat kantor Samsat, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. “Sejauh ini baru 1 laporan polisi (LP) terkait tersangka Suhendry ini, namun masih akan dilakukan pendalaman,” pungkasnya. Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Iptu Bagus Randhika STrK, MSi, menjelaskan tersangka Suhendry merental mobil Daihatsu Sigra hitam milik Dedi Farizal, Selasa (6/6). “Tempo rental 3 hari, dengan biaya Rp250 ribu per hari,” katanya. Namun setelah lewat batas waktu, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil rental. Tanpa sepengetahuan korban, mobil itu digadaikannya Erfan Juliandi Rp32,5 juta pada 7 Juni 2023. “Mobil itu dari pelat nopol BG 1028 JI, digantinya nopol BG 1075 AE. Dia ditangkap, setelah pemilik mobil melapor ke Polsek Baturaja Timur,” ungkapnya. (bis/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan