UMKM Terdata, Kebijakan Makin Tertata

Oleh : M Zamrisal (Statistisi Muda BPS Ogan Ilir
) PADA akhir tahun 2022, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan informasi mengenai jumlah UMKM di wilayah tersebut. Menurut laporan dari kabupaten/kota, terdapat sekitar 2,2 juta UMKM di Sumsel. Namun, yang terdata secara lengkap mencakup nama dan alamatnya hanya sebanyak 860.000 UMKM. Ketidak pastian mengenai jumlah UMKM ini merupakan masalah yang perlu diatasi, mengingat peran penting UMKM dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (KUMKM) Sumsel, Ir H Amiruddin, M.Si, menggaris bawahi kontribusi signifikan UMKM terhadap perkembangan ekonomi Sumsel dalam wawancara pada tanggal 22 Desember 2022. Kepentingan data yang akurat mengenai UMKM menjadi jelas karena hal ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang berdampak pada sektor UMKM. Data yang baik membantu dalam berbagai aspek, seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), peningkatan status UMKM, dan upaya digitalisasi UMKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah aktor utama dalam upaya ini, akan melakukan pendataan lengkap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (PL-UMKM) pada tanggal 15 September sampai dengan 14 Oktober 2023. Pendataan PL-UMKM pada tahun 2023 mencakup 215 Kabupaten/Kota di 32. Mereka melakukan survei untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat digunakan oleh berbagai institusi. Pendataan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM , serta Instruksi presiden nomor 2 tahun 2022. Terkait dengan Tata Kelola Data UMKM, Menteri Koperasi dan UKM baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2023. Tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan UMKM Melalui Basis Data Tunggal. Data yang akurat, mutakhir, dan terpadu sangat penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung UMKM. Misalnya, dalam penyaluran KUR, data akurat mengenai UMKM yang telah berusaha produktif dan layak, telah aktif selama minimal 6 bulan, tidak terbelit dalam utang, dan memenuhi perizinan seperti surat izin usaha sangat dibutuhkan. Selain itu, data yang akurat juga memungkinkan penyalur KUR untuk lebih mudah dan tepat sasaran dalam menyalurkan kreditnya, termasuk di Sumsel. Selanjutnya, data akurat ini juga penting dalam upaya digitalisasi UMKM. Kemenkop UKM saat ini berupaya mendorong 24 hingga 30 juta UMKM untuk berpartisipasi dalam marketplace pada tahun 2024. Untuk mencapai target ini, data yang akurat tentang UMKM yang sudah terlibat dalam marketplace, termasuk di Sumsel, sangat diperlukan. Dengan data yang tepat, pemerintah dapat menentukan langkah dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. Dalam konteks ini, survei mengenai PL-UMKM yang dilakukan oleh BPS sangat penting. Pendataan yang tepat waktu dan akurat saat ini adalah langkah yang krusial untuk membuat UMKM menjadi terdata dengan baik. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk merancang kebijakan yang sesuai dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM secara efektif. Jadi, UMKM terdata, maka kebijakan akan semakin tertata dengan baik juga. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan