Pemerintah Tetapkan Passing Grade Seleksi PPPK 2023, Berikut Daftar Lengkap Bagi Setiap Guru Mata Pelajaran
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengumumkan nilai ambang batas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023. Dalam upaya memberikan gambaran kepada calon peserta, berikut daftar lengkap passing grade PPPK Guru 2023 yang harus calon peserta perhatikan sebelum mendaftar. Berdasarkan SK Menteri PANRB No. 649 tahun 2023 tertuang mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Passing grade atau ambang batas adalah nilai minimal yang wajib peserta penuhi dalam seleksi ini. Seleksi PPPK JF Guru terbagi menjadi dua tahap. Yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada tahap seleksi kompetensi, para pelamar harus memenuhi passing grade tertentu untuk dapat lulus. BACA JUGA : 5 Tips Agar Lolos Tes SKB Pada Seleksi CPNS dan PPPK Jadi, berapa nilai ambang batas atau passing grade PPPK JF Guru 2023? Berikut daftar lengkap nilai ambang batas PPPK Guru 2023 untuk setiap bidang. Nilai passing grade PPPK Guru 2023 Seleksi kompetensi PPPK Guru 2023 mencakup tiga tahap seleksi. Yaitu seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Berikut adalah nilai ambang batas untuk masing-masing tahap seleksi kompetensi dan wawancara:
- Ambang batas seleksi kompetensi manajerial: 117
- Ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural: 117
- Ambang batas wawancara: 24
- Ambang batas seleksi kompetensi teknis: nilai berbeda-beda tergantung pada masing-masing bidang.