JPU Sebut Terdakwa Tidak Yakin Soal Penganggaran

Dugaan Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, masih menyidangkan Augie Yahya Bunyamin (mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (24/1). Terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal (PMD) renovasi Hotel Swarna Dwipa Tahun 2016-2017.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Augie menegaskan tidak ada masalah dalam renovasi Hotel Swarna Dwipa. Pembangunan disebutnya berjalan dengan baik. Sebab, penggunaan dana dan anggaran operasional perusahaan untuk renovasi hotel, sudah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas. Karena akan ada penyertaan modal dari Pemprov Sumsel.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pengawas, untuk uang muka pembangunan tidak ada masalah menggunakan dana operasional perusahaan, untuk menalangi pembangunan," sebutnya. Sebab, penyertaan modal saat itu sudah disetujui oleh DPRD Sumsel sebesar Rp20 miliar.

Namun diakuinya, jika pembangunan yang lakukan tidak sesuai dengan kegiatan, serta tidak dilaporkan kepada dewan pengawas. "Pernah kami memberikan peringatan dan memberikan surat ke PT Palcon Indonesia terkait pelaksanaan yang tidak sesuai rencana. Tapi untuk dewan pengawas tidak dilaporkan. Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pemutusan kerja terkait pembangunan yang tidak berjalan-jalan lagi," imbuhnya.   Sementara terdakwa Ahmad Tohir, mengatakan melaksanakan sendiri proyek tersebut. Tidak mengajak konsorsium lain, atau mengatakan akan diserahkan kepada pihak ketiga. “Untuk manajemen konstruksi dan tim teknis dari Dinas PU, sepengetahuan saya memang selalu ada di lapangan. Saya tahu karena selalu cek ke lokasi, walaupun sebentar,” tuturnya.

Kemudian tiap minggu ada rapat, mengundang manajemen konstruksi (MK). “Di sana ada juga Erik, koordinator lapangan sebagai pengawas. Yang dibahas dalam rapat, persentase progres pengerjaan,” akunya. JPU Kejati Sumsel Ridwan, mengatakan jika keterangan para terdakwa dalam persidangan sudah cukup menguatkan dakwaan JPU terhadap keduanya. "Terkait disebutkan tadi sudah ada persetujuan DPRD Sumsel dan dewan pengawas, itu adalah asumsi terdakwa,” katanya.

Dimana terdakwa mengatakan uang muka dari operasional Hotel Swarna Dwipa, untuk menalangi pembangunan. Kalau memang disetujui, tentu disetujui oleh DPRD Sumsel sebesar Rp100 miliar. "Tapi ‘kan fakta di persidangan penyertaan modal itu hanya cair  Rp20 miliar untuk pembangunan yang dilakukan. Berarti itu asumsi terdakwa, dan itu jelas terlihat ketidakyakinan soal penganggaran oleh terdakwa, " bebernya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi tersebut bermula tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa. Mengunakan dana operasional hotel, dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Pengerjaannya dilakukan kontraktor PT Palcon Indonesia dengan Direktur Ahmad Tohir. Ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin, tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Kemudian dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 persen. Sedangkan yang dilaporkan Augie, pengerjaannya sudah 82 persen. Sehingga mengakibat kerugian negara Rp3.615.023.971,12. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan