Terima Gadai Mobil, Ganti Pelat Nopol

PENADAHAN

BATURAJA – Diduga membeli mobil hasil tindak kejahatan dengan modus gadai, membuat Erfan Juliandi (34), harus diamankan polisi. Aparat Polres Baturaja Timur, mencokoknya dengan sangkaan penadahan. Dari warga Perumahan Kibang Permai, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, itu polisi mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Sigra R warna hitam. Namun telah berganti pelat nopol, dari aslinya BG 1028 JL atas nama Rimatinah. ”Benar, tersangka Erfan sudah diamankan. Untuk pelaku penggelapan mobilnya, yang berinisial Suh, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, Jumat (15/9).
Pelapor dari kasus ini, Dedi Farizal (38), warga Jl Letnan Hasan Basri, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. “Pelaku Suh itu awalnya merental mobil Sigra milik korban selama tiga hari. Biaya per hari Rp250 ribu,” jelas Budhi.
Mulai Selasa (6/6) , sekitar pukul 19.30 WIB, di Perumahan Villa Indah Permai, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. “Setelah melebihi batas waktu rental, mobil belum dikembalikan. Bahkan nomor ponsel Suh tidak bisa dihubungi lagi,” terangnya. Korban akhirnya membuat laporan polisi, atas sangkaan penggelapan mobil rentalnya. Dari hasil penyelidikan, mobil Sigra R hitam itu sudah berpindah tangan kepada Erfan, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Iptu Bagus Randhika STrK MSi, mengamankan Erfan,” ulas Budenk, sapaan AKP Budhi Santoso. Pengakuan Erfan kepada polisi, dia tidak membeli mobil Sigra R itu dari Suh.
Namun berdalih hanya menerima gadaian dari Suh, mobil itu dihargai Rp32,5 juta. Tidak jelas apakah mobil yang digadaikan itu akan ditebus lagi. ”Mobil itu berikut tersangka Erfan, kami amankan dari rumahnya. Dia disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” tegas Budhi. (bis/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan