Bayar Utang dengan Hp Hasil Curian

KAYUAGUNG - Perbuatan Heri (39), mencuri handphone (hp) dan sepeda motor dari rumah warga, terkuak. Itu hp hasil curiannya, dijadikan barang untuk membayar utang dengan saksi Krs. Tersangka Heri merupakan residivis kasus pencurian. Namun setelah beraksi 20 Agustus 2023 lalu, dia kabur dari kampungnya di Desa Lubuk Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Kapolsek Lempuing Iptu Nasron Junaidi SH, menjelaskan korban dari pencurian itu, Singgih Sunarno (44), warga Blok J, Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, OKI. Rumahnya dibobol maling pada dini hari.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela. Korban kehilangan hp dan motor Beat Street nopol BG 4894 KAP,” terangnya. Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakjukan penyelidikan.
Hp milik korban, didapati pada saksi Az, warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Lempuing. Kepada Az, dia mengaku membeli hp itu dari Krs, warga Desa Lubuk Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya.
“Begitu kami datangi Krs, dia mengaku hp itu didapatkan dari Heri. Sebagai bayaran utangnya,” ungkap Nasron.
Sehingga polisi pun kemudian menciduk tersangka Heri, di rumahnya. Dia hanya bisa mengakui perbuatannya. Sementara untuk motor Beat Street milik korban, pengakuan Heri sudah dijualnya ke seseorang di Bahuga Lampung.
“Kami sudah datangi rumah itu, penadahnya tidak berada di rumah. Jadi kami hanya amankan kembali motor milik korban,” ulas Nasron.
Nasron menyebut, tersangka Heri juga merupakan residivis kasus pencurian. Dia terlibat 3 kasus pencurian lainnya. "Saya harus melunasi utang saya. Tidak ada pekerjaan lain, terpaksa mencuri," dalih tersangka Heri. (uni/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan