Ajukan Pindah Memilih

KAYUAGUNG -  Posko  layanan pindah memilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI hingga kemarin (5/9) sudah pemohonan. Permohonan tersebut berupa 20 permohonan masuk ke OKI dan 28 permohonan pindah keluar dari OKI. Untuk warga yang mengajukan permohonan pindah memilih ini ada yang dari Kecamatan Kayuagung dan Mesuji.

‘’Mereka yang pindah masuk dan keluar ini melapor ke PPS atau PPK juga bisa,’’ ujar Ketua KPU OKI, Deri Siswadi melalui Kasubid Perencanaan dan Informasi  Al-Hudri SP.
Alasan warga pindah masuk dan pindah keluar ini masih direkap. ‘’Tapi kalau seandainya mereka pindah domisili harus ada approve dari KPU meng-upload KTP dan KK. ‘’Kalau tidak mendapatkan  approve dari KPU, mereka tidak bisa pindah memilih. Kalau untuk informasi pemberitahuan pindah memilih sudah terpasang di seluruh PPK mereka yang mencetak masing-masing,’’ jelasnya. Kalau dilihat dari jumlahnya hingga saat ini termasuk sudah banyak. Mungkin di kecamatan ini seperti Mesuji banyak perusahaan dan dekat dengan provinsi tetangga.
‘’Di prediksi jumlah permohonan ini akan bertambah. Seperti napi dari Lapas belum ada yang membuat laporan terkait napi yang bakal pindah memilih,’’ katanya.
Sejauh ini tidak ada kendala dalam layanan pindah memilih. ‘’Karena mereka nanti akan dikirimkan melalui email  Model A pindah memilih. Makanya kalau ada yang mengurus pindah memilih harus memiliki email,’’ katanya. (uni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan