Pendaftaran Dimajukan

JAKARTA - Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober.
Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.
‘’Dalam hal ini kalau dihitung jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),’’ ujarnya kemarin (6/9).
Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Dari 13 November itu, KPU lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk melakukan verifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya. ’’Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober (masa pendaftaran),’’ ucapnya. (ch)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan