https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tipidter Polda Sumsel Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Muba

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik pembalakan kayu ilegal yang merugikan hutan negara di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah terungkap. Operasi gabungan Unit 1 dan 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di bawah pimpinan AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku serta sejumlah barang bukti pada Selasa, 5 September 2023 dini hari. Kedua tersangka yang berhasil Polda Sumsel amankan adalah Ys, pemilik sawmill ilegal, dan Sp, pengurus sawmill tersebut. Serta Sw, bagian keuangan dari usaha sawmill tersebut. Barang bukti yang Polda sita meliputi dua unit kendaraan. Yakni satu truk Mitsubishi Colt Diesel PS125 tanpa nomor polisi (nopol). Lalu, ada juga satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8047 IW. BACA JUGA : Melayat ke Rumah Duka Adik Bupati Muratara, Herman Deru Ungkapkan Duka Mendalam Selain itu, tim juga berhasil mengamankan tiga unit mesin pemotong kayu dan lebih dari 700 batang kayu dari berbagai jenis. Seperti Labu, Sepang, Mendara, Meranti, Kemang, dan Racuk. BACA JUGA : Gerebek Kampung Nelayan Sungsang, Polda Sumsel Amankan Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, membenarkan operasi Tipidter Polda Sumsel ini. "Benar, pada siang ini kami akan merilis kasus illegal logging yang merupakan hasil operasi Subdit Tipidter di Muba," ungkap Putu kepada sumateraekspres.id. (KMS)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan