Alex dan Muddai Masih Nunggu, MA Tolak Kasasi Mantan Bos PDPDE Sumsel
PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Kasasi yang diajukan Caca Isa Saleh, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan dijawab Mahkamah Agung. Kasasi tersebut ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) RI. Hal itu terungkap dalam putusan Kasasi Nomor 7296 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. Dimana, terdakwa Caca Isa Saleh yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDPDE dinyatakan bersalah.
Terdakwa diputus majelis Hakim MA yang diketuai Dr H Suhadi SH MH melanggar Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Lalu melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, Hakim tetap menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara serta tetap wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar lebih. Baca juga : Alex Sebut Kejam, Senyum Dengar Tuntutan Baca juga : Alex-Muddai Masih Upayakan Bebas
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah inkracht. Maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi SH MH, membenarkan terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI untuk terdakwa Caca Isa Saleh.
"Betul sudah ada putusannya, tapi kita belum menerima secara lengkap isi putusan hakim MA, selanjutnya kita akan pelajari secara lengkap isi putusan kasasi atas nama terdakwa Caca Isa Saleh," kata Sahlan
Selain Caca Isa Saleh dalam perkara ini juga turut menyeret terdakwa lainnya yakni Yaniarsyah Hasan, Muddai Madang serta Alex Noerdin yang saat ini juga masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan.
Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Baca juga : Dua Saksi Ahli Ringankan Alex Baca juga : Alex : Semua Saksi Buang Badan
Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Namun, perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang fantastis. Kurun waktu 2011– 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan di potong hutang saham Rp 8 miliar atau bersih-bersihnya kurang lebih Rp 30 miliar pada kurun waktu 9 tahun. (nsw)