Pungut Uang Rp 750 ribu, Berpura Pura Jadi Pegawai Dinkes

BANYUASIN, KORANSUMEKS.COM - Pungli buat resah. Adanya oknum yang mengatasnamakan pegawai dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin buat resah, setelah memungut sejumlah uang sebesar Rp 750.000 kepada sejumlah rumah makan dan SPBU di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dalam aksinya oknum itu mendatangi rumah makan dan SPBU untuk kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU). Baca Juga : ETLE di Banyuasin Baru Sosialisasi dan Belum ada Penindakan Baca Juga : Tergiur Upah Rp2 Juta, Kurir Sabu Justru Ditangkap Polres Banyuasin

Untuk menyakinkan pemilik rumah makan dan SPBU, pria itu menggunakan pakaian cukup rapi disertai berkas berkas dengan logo dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dhanny Asmara mengatakan kalau itu merupakan penipuan.

"Itu hanya ngaku ngaku dari dinas kesehatan, " katanya.

Oknum itu sendiri informasi telah meminta uang kepada rumah makan di wilayah Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. "Tapi waktu itu pemilik rumah makan hubungi kita (dinkes), dan aksinya gagal," jelasnya. Baca Juga : Daftar Kasus Bullying di Sumsel Sejak 2022 Lalu, Ada yang Sampai Meninggal Baca Juga : Fogging Bukan Strategi Utama Pencegahan DBD, Ketahui Fakta-Fakta Berikut

Tapi oknum yang sama kembali beraksi di wilayah di salah satu SPBU di Gasing, modusnya sama yaitu kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU).

"Pungli ini buat resah, infonya sudah masuk laporan polres, " tuturnya.

Agar mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali, dinas kesehatan Banyuasin membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala puskesmas yang tersebar di Banyuasin.

"Tiap laksanakan inspeksi dan lainnya tersebut, kita juga lakukan sosialisasi, peran dan wewenang dinkes kepasa pelaku usaha," katanya.

Dalam setiap melaksanakan IKL, agar menggunakan atribut dinas, pada jam kerja serta dilengkapi dengan surat tugas yang berlaku.

"Tentunya tidak ada dipungut biaya, " tegasnya. Apabila ditemukan kembali adanya oknum melakukan pungutan, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib.(qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan