Pahami dan Patuhi Tahapan Pemilu

BATURAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU menyerahkan SK pengganti antar waktu (PAW) untuk badan ad hoc KPU OKU. Yakni PPK Kecamatan Lubuk Raja, dan Sekretariat PPS Desa Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja, dan sekretariat PPS Desa Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Masing-masing Feru yang terpilih sebagai anggota Bawaslu OKU digantikan Sanuri sebagai anggota PPK Kecamatan Lubuk Raja. Lalu, posisi Ketua PPK Lubuk Raja diisi Aan Nugroho. Lainnya posisi Sofian Anggara di Sekretariat PPS Desa Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja digantikan Intan Fatmawati. Sofian sebelumnya resign sebagai sekretariat PPS setelah pindah bekerja ke luar kota. Untuk posisi sekretaris PPS Desa Tanjung Agung dari Wiryanto digantikan Kurli Efendi. Wiryanto pindah jabatan atau mutasi sebagai kasi di Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, PAW tersebut terdiri dari satu alih jabatan ketua PPK, satu anggota PPK, dan dua jabatan sekretariat PPS. “Selamat kepada yang baru menerima SK sebagai PAW,” ujar Naning, kemarin (4/9). Untuk yang sudah menerima SK PAW, Naning berpesan untuk segera bekerja dengan baik. Pahami dan patuhi jadwal atau tahapan dalam pemilu 2024. Setelah ditetapkan sebagai PAW, segera laksanakan administrasi dengan baik. (bis)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan