DPRD Sumsel Kritik Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Ini

DPRD Sumsel Kritik Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di PT. Oki Pulp & Paper PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki S.E., melakukan kunjungan kerja ke sebuah perusahaan terkemuka di industri bubur kertas di Asia Tenggara, yang terletak di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selama kunjungannya, H Muchendi, yang juga menjadi Koordinator Komisi V Anggota DPRD Sumsel. Memfokuskan perhatiannya pada isu ketenagakerjaan lokal di Kabupaten OKI, terutama di PT. OKI Pulp & Paper. "Kami melaksanakan kunjungan ini untuk mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Data dari perusahaan menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal. Terutama dari Kabupaten OKI, masih belum mencapai potensi maksimal," ujar politisi dari Demokrat ini. Lebih lanjut, Muchendi menjelaskan bahwa mayoritas tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut berasal dari luar Sumsel. Dengan hanya sekitar 360 orang dari OKI, dibandingkan dengan 921 orang dari Palembang. BACA JUGA : Pemberitahuan! Gangguan Pengaliran Air Bersih di Palembang Selama 7 Hari, Wilayah ini Diminta Tampung Air Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai tenaga kerja outsourcing disana. "Saya menanyakan mengenai tenaga kerja outsourcing, namun mereka tidak transparan dalam menyediakan data tentang jumlah warga OKI, khususnya dari kecamatan Air Sugihan, yang bekerja di perusahaan ini," ujar Muchendi.

Pertanyakan Kelengkapan Administrasi

Ia juga menyoroti kurangnya data terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) dan meragukan kelengkapan administrasi mereka seperti Kitas atau IMTA. BACA JUGA : Daftar 10 Mata Pelajaran yang Kuotanya Paling Banyak Pada Seleksi PPPK Guru 2023 Muchendi berharap agar salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Lokal. "Kami mengharapkan pihak-pihak terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan Imigrasi atau Kememkumham terkait dengan TKA," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan