https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Workshop Evaluasi Keuangan Desa: Kunci untuk Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan

Workshop Evaluasi Keuangan Desa: Kunci untuk Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya meningkatkan optimalisasi keuangan desa guna pencegahan stunting dan peningkatan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa, terutama para kepala desa. Arie Mulawarman SSTP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) OKI, menjelaskan bahwa kegiatan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan dana desa. "Ini adalah langkah yang sangat penting, itulah sebabnya kami mengadakan workshop evaluasi keuangan di Bandung," ujar Arie pada Jumat (1/9). Penting untuk mencatat bahwa stunting dan ketahanan pangan adalah prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024. BACA JUGA : Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya Dalam rangka mempercepat penurunan angka stunting, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 meminta kepala desa atau lurah untuk membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa atau kelurahan. Kepala desa memiliki tugas untuk mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa ini melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Negeri OKI. BACA JUGA : Wajib Tahu! Inilah Batasan Usia Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Program ketahanan pangan, menurut Ari, telah menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2022. Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Serta Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang pedoman ketahanan pangan di desa. Penggunaan dana desa untuk meningkatkan ketahanan pangan harus melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Sehingga masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka secara mandiri. (uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan