https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Negeri Empat Lawang Tahan Tersangka Korupsi Pasar Pulau Mas

Kejaksaan Negeri Empat Lawang Tahan Tersangka Korupsi Pasar Pulau Mas EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rahmat Riyandi (RR), yang sebelumnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pasar Pulau Mas pada 12 Juni 2023. Kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang pada Jumat (1/9/2023). RR sebelumnya menjabat sebagai Camat ketika proses verifikasi berkas para penerima ganti rugi pada tahun 2015. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Kabag Tapem. RR telah menunjukkan kerjasama yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang selama proses penyidikan. Dalam pernyataannya kepada media, RR menjelaskan bahwa verifikasi penerima ganti rugi oleh pihak kelurahan, bukan oleh dirinya sebagai Camat. Dia hanya bertindak sebagai juru bayar sesuai dengan nominal yang telah ada. BACA JUGA : Kepemilikan Lahan Pulau Mas Tidak Jelas Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, mengungkapkan bahwa mereka menetapkan RR sebagai tersangka berdasarkan perannya sebagai mantan Camat dan Kabag Tapem pada waktu itu. Penetapan tersangka ini setelah adanya bukti yang cukup serta keterangan dari saksi, ahli, dan bukti berupa surat. Eryana menjelaskan bahwa kerugian yang dialami negara adalah selisih antara luas lahan yang dibayarkan dengan luas lahan yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Empat Lawang. BACA JUGA : Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya Pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan nominal kerugian secara pasti. Dia juga menyebutkan ancaman hukuman minimal 2 tahun untuk pasal 2 ayat 1 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3.

Asas Hukum Praduga Tak bersalah

Sementara itu, tersangka RR melalui kuasa hukumnya, Hj. Nurmala, menyatakan bahwa mereka menghormati aturan hukum yang berlaku dan menganut asas hukum praduga tidak bersalah. Nurmala menegaskan bahwa klien mereka telah memberikan keterangan sehubungan dengan perannya sebagai Camat dan Kabag Tapem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan