https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah perbatasan antara Kecamatan Megang Sakti dan Muara Kelingi,  Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Kebakaran seluas sekitar satu hektar ini berhasil segera dipadamkan oleh tim petugas yang memantau melalui satelit lancang kuning. Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kabag Ops AKP Tony Saputra, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Mura ini. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB, dan butuh waktu sekitar 30 menit untuk mencapai lokasi kebakaran. Lokasi tersebut berada dalam hutan yang jauh dari pemukiman warga, sehingga tidak dapat di akses dengan kendaraan roda empat. Tim Polres Mura dan rombongan harus berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor jenis trail untuk mencapai lokasi. "Kami, dari Polres Mura, bersama dengan anggota Polsek Megang Sakti dan unsur terkait, tiba di lokasi hotspot kebakaran hutan dan lahan dan segera melakukan pemadaman," ujar Kabag Ops Polres Mura AKP Tony Saputra.

Ancaman pidana

Kabag Ops juga menjelaskan bahwa pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang tersebut mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi yang sengaja membakar hutan dan lahan. Pihak kepolisian juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan langsung ke rumah-rumah warga, serta melakukan sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan dilarang. "Pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang luas, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu, tindakan ini dapat di pidana," tambahnya. AKP Tony Saputra juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat bahwa aktivitas ini telah menjadi pelanggaran hukum yang dapat dengan mudah terdeteksi dari berbagai sudut pandang. "Semua pihak di harapkan berperan aktif dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan,"tukasnya. (zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan