https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Jual Beli Barang Curian Melalui Medsos

Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Jual Beli Barang Curian Melalui Medsos LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Kota Lahat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku tersebut adalah Depri Saputra (21), yang merupakan penduduk Desa Tanjung Periuk, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Bersamaan dengan penangkapan pelaku utama. Polisi juga berhasil menangkap penadah barang curian, yaitu Upan (21), yang berasal dari Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat. Kepala Kepolisian Resor Lahat, AKBP S Kunto Hartono S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, memberikan penjelasan mengenai kasus ini. BACA JUGA : 8 Tahun Menghilang, Tersangka Pencuri Rokok Akhirnya Berhadapan dengan Hukum Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pada laporan dari M. Heri Sugianto (47), warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pencurian terjadi pada hari Selasa (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Beberapa barang yang pelaku curi antara lain adalah sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE. Satu unit ponsel merk Realmi C2. Satu unit ponsel merk Realmi C15, dan satu unit ponsel merk Realmi C1.

Kerugian Capai Puluhan Juta

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela. Lalu membawa barang curian tersebut melalui pintu depan ruang tamu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000. BACA JUGA : Ngeri! Penjual Tahu Nyaris Kehilangan Nyawanya Usai Mendapat Serangan Begal, Kini Tangannya Nyaris Putus Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian, yaitu Depri. Pelaku ini kemudian petugas tangkap pada hari Rabu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Ngalam Baru, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggalnya. Saat penangkapan, Depri dalam kondisi sehat dan tanpa perlawanan yang berarti. Selama pemeriksaan, Depri mengakui bahwa sepeda motor korban telah ia jual kepada Upan. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Upan dan menemukan bahwa sepeda motor korban telah terjual melalui platform jual beli sepeda motor di media sosial (medsos).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan