https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mau Eksekusi Tanah dan Rumah di Jl Bay Salim, Ketua PN Palembang Digugat di ‘Rumah’ Sendiri

Mau Eksekusi Tanah dan Rumah di Jl Bay Salim, Ketua PN Palembang Digugat di 'Rumah' Sendiri PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Lantaran bersikukuh tetap melakukan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim Nomor yang akta pengikatan jual belinya telah dibatalkan, Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi,SH,MH di gugat di "kandang" nya sendiri yakni PN Palembang. Selain Ketua PN Palembang sebagai turut tergugat, pemohon Isa Tjandra melalui kuasa hukumnya, Adv.H Alamsyah Hanafiah,SH,MH juga menggugat Kantor Pelayanan Lelang Palembang selaku tergugat 1. Penyerahan berkas permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 'Klien kami melayangkan gugatan PMH terhadap kantor lelang Palembang dan PN Palembang. Terkait rencana eksekusi rumah yang sebelumnya dilakukan perjanjian jual beli tanpa sepengetahuan klien kami sebagai istri dari Setiawan Makmur. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Bantah Mangkir Dipanggil Kejaksaan, Ini Alasannya Dia melakukan perjanjian jual beli dengan Gunawan Thamrin,' ungkap Alamsyah didampingi tim kuasa hukum lainnya Debit Sariansyah SH, Wendi Aprianto, SH dan R.A. Widyasari,SH usai menyerahkan berkas gugatan ke petugas PTSP PN Palembang Klas IA Khusus, Kamis (31/8/2023) siang. Menurut Alamsyah, rencananya rumah milik kliennya bersama suami, Setiawan akan di lelang. Namun, sebelumnya Isa Tjandra menggugat suami dan pihak ketiga dalam hal ini Gunawan Thamrin atas surat perikatan jual beli rumah dan tanah tersebut. Hasilnya, majelis hakim PN Palembang mengabulkan gugatan kliennya dan membatalkan surat perikatan jual beli yang dinilai tidak sah lantaran dibuat dengan tanpa sepengetahuan Isa Tjandra selau istri dari Setiawan Makmur. BACA JUGA : Ditangkap Kejaksaan, Kabid Dinsos Prabumulih : 'Salah Aku Dimano' Namun, tiba-tiba putusan lama terkait surat perikatan jual beli yang sudah dianulir tersebut justru tetap ingin di eksekusi oleh PN Palembang dan Balai Lelang Palembang.

Sudah Menang ditingkat MA

"Artinya di sini PN Palembang sama sekali tidak mengindahkan putusan mereka sendiri. Terkait pembatalan surat perikatan jual beli tanah dan rumah milik klien kami. Bahkan klien kami juga sudah menang sampai ke tingkat MA. Yang memerintahkan agar surat perikatan jual beli itu dibatalkan tapi tetap juga tak digubris," keluh Alamsyah dengan nada bicara lantang. Alamsyah berharap dengan diterimanya pengajuan permohonan gugatan ini majelis hakim PN Palembang dapat bersikap obyektif meskipun yang digugat ini adalah mereka sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan