https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jual Motor Curian Melalui Facebook

LAHAT - Hilangnya sepeda motor Yamaha Mio M3 nopol BG 2967 EAE milik M Heri Sugianto (47) pada Selasa lalu (9/5), akhirnya terjawab. Ternyata motor matic warna kuning itu dicuri tersangka Depri Saputra (21), warga Desa Tanjung Periuk, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Tersangka Depri, telah menjualkan motor hasil curiannya itu setelah ditawarkannya melalui marketplace Facebook. “Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, daerah Desa Ngalam Baru, Kecamatan Gumay Talang,” terang Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, kemarin. Penangkapan itu berlan gsung Rabu (30/8), sekitar pukul 16.30 WIB, oleh aparat Unit Reskrim Polsek Lahat. “Dia mengaku yang membeli motor itu adalah Upan,” tambahnya. Polisi giliran mencokok tersangka Upan, warga Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat. Lahat. Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Ipda Zulkarnain, menjelaskan korban tak hanya kehilangan motor dalam tindak pencurian itu. Sebab pelaku masuk ke dalam rumah korban di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat. “Korban kehilangan motor Mio M3 warna kuning BG 2967 EAE, hp Realme C2, hp Realme C15, dan hp Realme C1. Tersangka mencongkel jendela depan, lalu masuk melalui pintu depan,” terangnya. Pengakuan tersangka, motor korban dijualnya seharga Rp2,5 juta. “Dia residivis kasus pencurian sepeda. Setelah bebas, membobol rumah korban Heri. Mengambil motor dan hp. Kami masih dalami keterangan tersangka, apalah terlibat kasus lainnya,” tambahnya. (gti/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan