Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Bantah Mangkir Dipanggil Kejaksaan, Ini Alasannya
Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Bantah Mangkir Dipanggil Kejaksaan, Ini Alasannya PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainudin (HZ), disebut telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Ketika dihubungi untuk konfirmasi, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa dalam kasus KONI Sumsel, terdapat tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari ketiga saksi tersebut, hanya dua yang hadir dalam panggilan tersebut, yaitu saksi inisial RA, seorang pelatih cabor panjat tebing, dan RK, pelatih selam kegiatan PON. Namun, saksi inisial HZ, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, tidak hadir dalam panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya. Vanny menegaskan bahwa semua saksi yang ada harus bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan Kejati Sumsel. "Bagi yang tidak hadir, akan kita jadwalkan ulang," kata Vanny. BACA JUGA : Ini Kata Hendri Zainuddin Usai Di periksa Hingga Larut Malam Melalui telepon, Hendri Zainuddin membantah tudingan bahwa ia telah mangkir dari panggilan Kejati. Menurutnya, ia telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kejati Sumsel pada tanggal 29 Agustus 2023. Hendri Zainuddin juga menegaskan kesiapannya untuk hadir pada panggilan berikutnya dari Kejati Sumsel. "Saya siap hadir," tegasnya. Ketika ditanya mengenai dua rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Hendri enggan memberikan komentar lebih lanjut. BACA JUGA : Periksa Saksi Lain, Setelah Hendri Zainudin "Itu aja dulu ya, cukup itu saja," katanya sebelum mengakhiri panggilan telepon.