Ditangkap Kejaksaan, Kabid Dinsos Prabumulih : ‘Salah Aku Dimano’
Ditangkap Kejaksaan, Kabid Dinsos Prabumulih : 'Salah Aku Dimano' PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu, Kabid Dinsos di Prabumulih Ditangkap Kejaksaan. MS alias M, yang merupakan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, akhirnya menjalani proses penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih pada hari Kamis. Sekitar pukul 16.25 WIB, sebuah mobil tiba di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih untuk menjemput tersangka M. Setelah itu, tersangka M yang duduk di kursi roda langsung petugas bawa masuk menuju Ruang Pidana Khusus (Pidsus). BACA JUGA : Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Program Bantuan Kemiskinan Pada awalnya, tersangka M terlihat tenang, namun di tengah perjalanan menuju Ruang Pidsus, ia mulai mengeluarkan kata-kata, "Salah aku dimano," ucapnya dengan nada suara yang bergetar. Di Ruang Pidsus, tersangka M menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang telah menunggunya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penahanan. Itu terhadap tersangka MS yang telah dijemput. BACA JUGA : Kantor Dinsos Prabumulih Digeledah Kejaksaan Ketua Tim Penyidik, Faisal Basri SH, menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS. Itu atas perkara penggelapan dalam jabatan e-Warong Kementerian Sosial RI. Pada Dinas Sosial terkait Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan pangan non tunai. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai dari 31 Agustus hingga 19 September 2023, di rutan kelas IIB Prabumulih," ungkapnya. (chy)