Siap-siap, Ini Kriteria Jadi Anggota LPSK

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Panitia seleksi calon LPSK melakukan roadahow sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode tahun 2024 - 2029, kemarin (29/10).

Berlokasi di kantor Kemenkumham lantai 3 Palembang, ini merupakan Roadshow perdana di Indonesia. 

Tujuannya, untuk merekrut masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon LPSK.

"Pendaftaran mulai dibuka 21 Agustus 2023 hingga 8 September 2023 mendatang," kata Ketua Pansel LPSK, Hendardi, kemarin.

Hadir dalam sosialisasi yang.dilaksanakan timsel LPSK, antara lain  jajaran, Rektor akademisi, kepala OPD kabupaten dan kota.

Hadir juga tokoh masyarakat, organisasi, media dan LSM di lingkungan kementrian hukum dan HAM di Sumsel.

Plt Kemenkumham, Idris, menyatakan apresiasi yang tinggi atas diselenggarakannya sosialisasi ini.

Lebih lanjut dia mengatakan proses keadilan pidana bergantung pada alat bukti yang terungkap. Dan banyak kasus yang tidak terungkap karena tidak adanya saksi.

Dan dalam hal saksi  dan korban pidana kurang mendapat perhatian dari bidang hukum. "Ada banyak saksi dan korban, takut memberi kesaksian karena diancam oleh pelaku.

Dalam hal Perlindungan akan dilakukan karena perlunya perlindungan akan HAM. Dan dibentuk peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Selain itu, azaz kebersamaan di mata hukum, harus diberikan perlindungan dan jaminan  di mata hukum.

"Sistem tidak hanya berorientasi pada pelaku tetapi juga pada saksi dan korban. Melalui kegiatan akan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.

Kemudian akan terjaring komisioner LPSK  yang berkualitas. Berasal baik dari hukum, jaksa, kemenkumham, advokat dan swadaya masyarakat," ujarnya.

Panitia seleksi LPSK, Hendardi, menyatakan jika LPSK membutuhkan putera puteri terbaik untuk mendaftar LPSK. Dan dalam pelaksanaan mekanisme pemilihan dan penjaringan LPSK 2024-2029 ada beberapa kriteria.

"Kami membutuhkan anggota terpilih dan terseleksi dengan baik. Punya integritas, skill dan kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya," kata dia.

Persaratan lain juga diatur  dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah sebagai berikut. Pertama yang boleh mendaftar warga negara Indonesia.

Kedua sehat jasmani dan rohani. Ketiga tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat S5 (lima) tahun.

Selanjutnya  berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh Ilma) tahun pada saat pemilihan. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu).

Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun.  Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela dan juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Sementara itu, pendaftaran seleksi calon LPSK sendiri akan dibuka kurang lebih 9 hari kerja. Dimana pembukaan pendaftaran 21 Agustus hingga 8 September 2023 mendatang.

Pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyampaikan langsung pada sekretariat panitia seleksi, LPSK dan kotan tahun 2024-2029, dikantor LPSK jalan Raya Bogor KM.24 No.47-48, Jakarta Timur mulai pukul 09.00 wib - 16.00 Wib, hari kerja. Selanjutnya dikirim ke pos tercatat panitia seleksi.

Juga bisa melalui alamat email, [email protected] (berkas fisik diserahkan pada saat seleksi selanjutnya. Atau bisa juga melalaui whatsapps dengan no 082211948715.

Dalam keaempatan itu, juga diadakan tanya jawab bersama peserta dan undangan yang hadir pada saat sosialisasi. Baik terkait rekam jejak calon hingga bagaimana persaratan yang harus dipenuhi calon LPSK. (Iol/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan