https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wow! Inilah Besaran Gaji yang Bakal Diterima Jika Lulus Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Wow! Inilah Besaran Gaji yang Bakal Diterima Jika Lulus Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam waktu yang tidak lama lagi, pintu peluang untuk menjadi seorang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023 akan terbuka. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan bahwa tahapan seleksi mulai pada 17 September mendatang. Proses seleksi CASN akan mencakup penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah posisi pada seleksi tahun ini mencapai 572.496 formasi, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Bagi mereka yang berminat mendaftar, sebelum benar-benar melangkah, tak ada salahnya untuk memahami besaran gaji yang akan mereka terima apabila berhasil lulus seleksi. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Kabar baik ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga berlaku untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BACA JUGA : Resmi dari Menpan RB, Proses Seleksi CPNS dan PPPK Mulai 17 September, Berikut Jadwal Lengkapnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga tengah mengupayakan penyusunan aturan baru mengenai kenaikan gaji serta pemberian dana pensiun bagi para PPPK. Dengan demikian, berikut adalah rincian besaran gaji yang akan berlaku sesuai peraturan pemerintah:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gaji PNS saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: BACA JUGA : Daftar Pelamar Prioritas untuk Penerimaan PPPK Guru 2023
  • Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Dengan rencana kenaikan gaji sebesar 8% tahun depan, pendapatan yang akan diterima oleh para PNS juga akan ikut naik. Untuk golongan I, kenaikan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, semakin besar kenaikan gajinya. Berikut adalah perincian besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8%:
  • Golongan I: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
  • Golongan II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
  • Golongan IV: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan