Terkuak, Sang Ibu Tega Buang Jasad Bayi Terbungkus Plastik  Karena Merupakan Hasil Hubungan Gelap

Terkuak, Sang Ibu Tega Buang Jasad Bayi Terbungkus Plastik  Karena Merupakan Hasil Hubungan Gelap KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang perempuan dari Dusun 1 RT 03 Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya telah petugas tahan setelah terlibat dalam peristiwa tragis. Wanita berinisial RR ini merupakan ibu kandung yang tega membuang bayinya sendiri pada Jumat minggu lalu (25/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini, dia menghadapi perasaan menyesal yang mendalam atas tindakannya yang mengerikan. Kepolisian Resor OKI, dalam pengungkapan kasus ini, menginformasikan bahwa wanita tersebut tertangkap tak lama setelah penemuan mayat bayi tergeletak di lahan kosong, di tempat di mana pelaku membuang jenazah anaknya sendiri. "Dalam penyelidikan ini, para saksi memberikan petunjuk yang mencurigakan kepada para petugas, yang pada akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku," ungkap AKP Jatrat Tunggal dari Kasatreskrim Polres OKI pada Senin (28/8), bersama Ipda Belky Framulia SH MSi, Kapolsek Mesuji Raya yang mendampingi. BACA JUGA : Heboh Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik, Begini Pengakuan Saksi Mata Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa saat itu, pelaku sedang membantu tetangganya dalam suatu perayaan. Tiba-tiba, dia merasa sakit perut dan menyadari bahwa dia akan melahirkan. Tanpa mendapatkan bantuan siapapun, dia pergi pulang ke rumahnya. Di sana, dia melahirkan seorang bayi perempuan secara alami di kamar mandi. Namun, karena takut akan suara tangisan bayi yang bisa mengkhawatirkan tetangga dan suaminya, tanpa berpikir panjang, dia menghentikan tangisan bayi dengan menggunakan sehelai pakaian berwarna abu-abu. Tragisnya, bayi tersebut meninggal dalam waktu singkat, hanya lima menit setelah kelahirannya. BACA JUGA : Viral Pimpinannya Disebut Tak Lapor LHKPN, Begini Penjelasan Kejati Sumsel Dalam upaya untuk menghapus jejaknya, pelaku membungkus jasad bayi itu dengan sehelai kain. Lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik, dan mengemasnya dalam sebuah karung. Dan terakhir membuangnya ke lahan kosong.

Rasa Takut dan Malu

Tanpa merasa ada penyesalan, dia dengan dingin meninggalkan bayi yang telah meninggal di tempat tersebut. Menurut Kepolisian, pelaku mengaku bahwa dia melakukannya karena rasa takut dan malu. Khawatir suaminya mengetahui bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kantong plastik berwarna merah, karung, dan sehelai pakaian kaos abu-abu. Kini pelaku terjerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan