Tangkap Sebatas Sopir, Pemilik Truk Ogah Datang

*Angkut 50 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Pulau Jawa

PALEMBANG – Eksistensi aktivitas illegal mining di wilayah Kabupaten Muara Enim, terkuak dari penangkapan 2 sopir truk batu bara yang tertangkap Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Batu bara seberat 50 ton itu, akan dikirim ke Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kedua tersangkanya, L (50) warga Kota Palembang, dan SY (35), warga Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Mereka tertangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka L tengah mengendarai truk tronton Hino BG 8691 NQ bermuatan 30 ton batu bara ilegal, Senin (14/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan