Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi terkait dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Sumatera Selatan, telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Dari dana hibah yang diajukan pada tahun anggaran 2019 dengan total senilai Rp 16,5 miliar, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, bersama dengan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini pada Senin, 28 Oktober 2023. Menurut Arjansyah, perhitungan resmi tentang kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Namun, dari estimasi yang dilakukan oleh penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 4,5 miliar. BACA JUGA : BREAKING NEWS! Korsek dan Bendahara Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka Pada tanggal yang sama, Kejaksaan Negeri OKU Timur secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Karnisun, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) periode Oktober 2019 - Juli 2020; Akhmad Widodo, yang menjabat sebagai Korsek dari Juli 2020 hingga penyelesaian; serta Mulkan, yang merupakan Bendahara. BACA JUGA : Hasil Kajian Bawaslu: Semua Daerah di Palembang Rentan Terhadap Kecurangan Pemilu Tersangka Karnisun saat ini sudah ditahan dalam perkara terkait korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih. Sementara itu, tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura untuk 20 hari ke depan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah pada tahun anggaran 2019 oleh Bawaslu OKU Timur, yang totalnya mencapai Rp 16,5 miliar.