Cegat Korban, Todong Pakai Pisau
*Dua Perampas-Penadah Hp Kena Ciduk
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pelaku perampasan handphone (hp), JI (24) dan IA (17), diciduk jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
Penangkapan berlangsung Jumat (25/8) lalu. Dari kedua pemuda asal Kecamatan Sembawa ini, petugas menyita barang bukti hp merek OPPO A57.
Setelah itu, kedua pelaku dan hp yang mereka rampas dibawa ke Mapolres Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan kedua pelaku perampasan hp ini mereka tangkap berdasarkan laporan dari korbannya, Imam Risky Al Qurthubi. Korban mengadu ke Mapolres Banyuasin, Rabu (2/8) lalu.
Pada hari itu, korban naik sepeda motor melintas di jalan poros Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa. Lalu korban dicegat kedua pelaku.
"Korban berhenti, langsung diancam pakai senjata tajam jenis pisau agar menyerahkan hp," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STrk SIK.
Karena ancaman itu, korban menyerahkan hp miliknya tanpa melakukan perlawanan. “Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan membawa hp korban," tuturnya.
Sedangkan korban mengadukan perampasan itu kepada orang tuanya. Lalu dengan didampingi orang tua, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Langsung kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Identitas dan keberadaan kedua pelaku kemudian terlacak. Tersangka JI berada di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa Banyuasin. Penangkapannya, Jumat (25/8) lalu.
"Sedangkan IA kita amankan di Desa Rejodadi, Sembawa, " bebernya.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku kalau hp itu telah dijual kepada seseorang berinisial AP di Kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi di Jalan Palembang-Pangkalan Balai, Desa Lalang Sembawa.
"AP juga sudah kita amankan, " bebernya. Untuk tersangka JI dan IA akan dikenakan Pasal 365 KHUP. (qda)