Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Sekolah, Proses Hukum Berlanjut
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Sekolah, Proses Hukum Berlanjut PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hakim tunggal Pitriadi SH dari PN Palembang telah menolak gugatan praperadilan dari Selamet yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan Sekolah tahun anggaran 2021-2022 di SMA Negeri 19 Palembang. Keputusan ini diambil dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus pada 23 Agustus 2023. Hakim menjelaskan bahwa Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menentukan legalitas penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam putusan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Selamet dan juga membebankan biaya persidangan kepada pemohon. Kasi Intelegen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, mengomentari bahwa putusan hakim ini menunjukkan bahwa prosedur terhadap para tersangka telah berjalan dengan benar. BACA JUGA : Mantan Kepala Sekolah Ajukan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dana Sekolah. Begini Reaksi Kejari Palembang! Oleh karena itu, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil saksi terkait kasus ini. Sebelumnya, pada 20 Juli 2023, mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan mantan Ketua Komite Sekolah telah menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya telah terbukti menggunakan uang komite dan dana pembangunan sekolah tanpa mengikuti prosedur yang benar. Kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp. 358.775.250,-. Keduanya terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (nsw)