Berikut Daftar Gaji PPPK Guru 2023, untuk Golongan 1 sampai 17

Berikut Daftar Gaji PPPK Guru 2023, untuk Golongan 1 sampai 17 PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 disusun dalam 17 golongan dengan variasi besaran yang tergantung pada masa kerja masing-masing individu, bahkan dalam satu golongan yang sama. Faktor yang memengaruhi gaji PPPK Guru 2023 adalah masa kerja yang telah habis. PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang membutuhkannya. PPPK memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena mereka tidak memiliki kontrak jangka panjang setelah lulus seleksi. Meskipun begitu, masa kerja PPPK dapat diperpanjang jika kinerjanya baik dan instansi tempatnya bekerja masih memerlukan. Tahun 2023 memperlihatkan rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK sebagai respons terhadap kebutuhan instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. BACA JUGA : Daftar Pelamar Prioritas untuk Penerimaan PPPK Guru 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan tanggal 17 September sebagai awal pendaftaran untuk PPPK 2023, dengan total formasi yang tersedia mencapai 572.496, di mana 543.593 di antaranya adalah untuk PPPK. Jumlah ini mencakup 49.959 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah. Dari formasi di pemerintah daerah, 296.084 adalah untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.

Pembukaan Bulan September

Sebelum pendaftaran resmi pada bulan September, calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan memahami informasi dasar mengenai PPPK, termasuk besaran gaji yang akan mereka terima. BACA JUGA : Kemendikbud Bakal Berikan Insentif Bagi Guru dan Pendidik Non ASN, Berikut Cara Mendapatkannya Walaupun belum ada kepastian apakah gaji PPPK 2023 akan mengalami perubahan, para pelamar bisa menggunakan besaran gaji PPPK tahun sebelumnya sebagai panduan. Gaji PPPK Guru 2023 terbagi dalam 17 golongan dengan nominal yang beragam, tergantung pada masa kerja. Gaji PPPK terdiri dari angka terkecil, yaitu Rp1.794.900, hingga angka terbesar, yaitu Rp6.786.500. Pengaturan gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan